Dalam proses pendaftaran wisuda mahasiswi diwajibkan mengurus surat bebas perpustakaan. Surat keterangan bebas pustaka memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Mengembalikan semua koleksi buku yang dipinjam di perpustakaan
  2. Membayar denda (jika ada)
  3. Menyerahkan Hard Copy Karya Tulis Ilmiah dan Soft copy Abstrak berupa file pdf
  4. Menyerahkan Karya Tulis Ilmiah yang sudah di jilid 2 rangkap ke perpustakaan
  5. Menyerahkan buku sumbangan ke perpustakaan
  6. Setelah semua syarat diurus calon wisudawati dapat mengambil surat keterangan bebas perpustakaan