Dalam proses pendaftaran wisuda mahasiswi diwajibkan mengurus surat bebas perpustakaan. Surat keterangan bebas pustaka memiliki syarat-syarat sebagai berikut :
- Mengembalikan semua koleksi buku yang dipinjam di perpustakaan
- Membayar denda (jika ada)
- Menyerahkan Hard Copy Karya Tulis Ilmiah dan Soft copy Abstrak berupa file pdf
- Menyerahkan Karya Tulis Ilmiah yang sudah di jilid 2 rangkap ke perpustakaan
- Menyerahkan buku sumbangan ke perpustakaan
- Setelah semua syarat diurus calon wisudawati dapat mengambil surat keterangan bebas perpustakaan